Ai

Putusan MK soal MBG Dinilai Beri Kepastian soal Tata Kelola Anggaran Pendidikan

Jul 31, 2026 IDOPRESS

JAKARTA, iDoPress - Wakil Ketua Komisi X DPR Kurniasih Mufidayati menghargai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 40/PUU-XXIV/2026, yang menyatakan bahwa anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) harus dipisahkan dari anggaran pendidikan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada tahun-tahun berikutnya.

Menurutnya, putusan tersebut memberikan kepastian mengenai tata kelola anggaran sekaligus menjaga amanat konstitusi terkait pendanaan pendidikan.

"Kami menghormati putusan Mahkamah Konstitusi sebagai bagian dari mekanisme konstitusional dalam penyelenggaraan negara. Yang terpenting, setelah putusan ini, kualitas pendidikan harus semakin kuat," ujar Kurniasih lewat keterangannya, Jumat (31/7/2026).

Di sisi lain, ia tetap mendorong agar program MBG tetap berjalan sebagai kebijakan pemenuhan gizi anak Indonesia.

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu mengatakan, pendidikan dan pemenuhan gizi peserta didik tidak boleh dipertentangkan.

Keduanya disebut merupakan dua pilar penting dalam membangun sumber daya manusia Indonesia yang unggul.

Oleh karena itu, pemerintah perlu memastikan adanya perencanaan fiskal yang matang agar pelaksanaan putusan MK tidak mengurangi kualitas layanan pendidikan maupun keberlangsungan MBG.

"Jangan sampai muncul narasi seolah-olah harus memilih salah satu. Pendidikan yang berkualitas membutuhkan anak-anak yang sehat dan bergizi, sementara program gizi yang baik juga harus berjalan beriringan dengan peningkatan mutu pendidikan," tegas Kurniasih.

Komisi X DPR, kata Kurniasih, akan mengawal proses penyusunan APBN pada tahun-tahun mendatang agar amanat konstitusi mengenai alokasi anggaran pendidikan tetap terjaga.

Sekaligus memastikan adanya skema pendanaan program MBG yang berkelanjutan, transparan, dan akuntabel.

"Perlu hadirnya sebuah roadmap implementasi putusan MK sehingga transisi menuju skema pendanaan baru dapat berlangsung dengan baik tanpa mengganggu layanan kepada masyarakat. Kepastian kebijakan akan memberikan rasa tenang bagi dunia pendidikan maupun pelaksanaan MBG," ujar Kurniasih.

ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A Suasana sidang pembacaan putusan 20 permohonan uji materiil di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (30/7/2026). Dalam salah satu putusannya, MK memerintahkan pemerintah maupun DPR RI untuk memisahkan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari alokasi anggaran pendidikan dalam APBN.

Putusan MK soal Anggaran MBG

Diketahui, MK memutuskan anggaran program MBG harus dipisahkan dari anggaran pendidikan dari APBN pada tahun-tahun berikutnya.

Dalam pertimbangan hukum MK untuk Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026, anggaran program MBG tidak termasuk dalam penggunaan 20 persen anggaran pendidikan.

"Penting bagi Mahkamah untuk menegaskan, alokasi dana pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dimaksudkan untuk memenuhi pembiayaan komponen utama pendidikan yang antara lain, yaitu peserta didik; pendidik dan tenaga kependidikan; sarana dan prasarana; kurikulum; serta evaluasi dan pengembangan pendidikan," ujar Hakim MK Enny Nurbaningsih membacakan pertimbangan hukum Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026, Kamis (30/7/2026).

"Pembiayaan atas komponen utama tersebut, tidak termasuk pembiayaan untuk program MBG," sambungnya menegaskan.

MK sendiri mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan oleh Yayasan Taman Belajar Nusantara (TB Nusantara) serta lima Pemohon perseorangan yang menguji konstitusionalitas Penjelasan Pasal 22 ayat 3 UU APBN Tahun 2026.

"Menyatakan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2026 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 179, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7144) tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang dimaknai ’hanya berlaku untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026 sehingga untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun-tahun berikutnya anggaran program makan bergizi yang bukan merupakan komponen utama pendidikan dipisah atau tidak menjadi bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan dan pemisahan dimaksud berlaku paling lambat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2028 atau paling lama 2 (dua) tahun sejak Putusan a quo diucapkan‘," ujar Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan.

iDoPress berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung iDoPress Plus sekarang