Ai

Mahasiswa UI Gelar Aksi Solidaritas Jelang Putusan MK soal Anggaran MBG

Jul 30, 2026 IDOPRESS

JAKARTA, iDoPress - Mahasiswa Universitas Indonesia (UI) akan menggelar aksi solidaritas untuk mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materiil alokasi anggaran pendidikan dalam APBN 2026 yang digunakan untuk membiayai program Makan Bergizi Gratis (MBG), Kamis (30/7/2026) siang.

Ketua BEM Fakultas Hukum (FH) UI Anandaku Dimas Rumi Chattaristo membenarkan bahwa mahasiswa UI akan turut serta dalam aksi yang digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi mulai pukul 13.00 WIB.

"Benar, kami (BEM UI) akan ikut aksi, tapi ini bentuknya aksi solidaritas, jadi bukan hanya aksi BEM se-UI. Kita terbuka dan tidak terbatas pada siapa saja yang bisa hadir," kata Dimas saat dikonfirmasi iDoPress melalui pesan singkat, Kamis.

Menurut Dimas, aksi tersebut akan melibatkan elemen mahasiswa bersama sejumlah kelompok aliansi masyarakat sipil.

Ia menegaskan, aksi solidaritas ini terbuka bagi seluruh masyarakat yang ingin mengawal putusan MK terkait alokasi anggaran pendidikan untuk pembiayaan program MBG.

"Kami membuka luas aksi ini bagi mahasiswa UI maupun bukan. Siapapun saya rasa boleh dan harus datang ke MK siang ini untuk ikut mengawal," ujar Dimas.

Sebelum aksi digelar, BEM se-UI juga telah menyerahkan amicus curiae dalam perkara Nomor 55/PUU-XXIV/2026 yang diajukan oleh sejumlah guru, dosen, dan yayasan masyarakat sipil.

Menurut Dimas, pihaknya menilai penempatan anggaran MBG dalam pos anggaran pendidikan berpotensi mengganggu pemenuhan kebutuhan utama penyelenggaraan pendidikan.

"Kami melihat, bahwasannya, penempatan MBG di dalam pos anggaran pendidikan telah mendisrupsi pemenuhan utama dari pada penyelenggaraan pendidikan tersebut," ujarnya.

Karena itu, mahasiswa berharap Mahkamah Konstitusi dapat memutus perkara tersebut secara jelas dan adil mengingat perkara ini menyangkut penggunaan anggaran negara untuk salah satu hak dasar warga negara, yakni pendidikan.

"Kami pasti berharap, MK mampu dapat menjadi guardian of constitution yang dapat menjaga konstitusionalitas daripada pendidikan kita serta menjadi the sole of interpretor yang bisa memberikan tafsiran bahwasannya pemenuhan anggaran pendidikan harus diwujudkan secara holistik dan sesuai dengan tepat sasaran," tuturnya.

Sebagai informasi, gugatan tersebut menguji Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026 serta Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

Para pemohon mempersoalkan kebijakan penggunaan dana pendidikan senilai Rp 223,5 triliun atau sekitar 29 persen dari total anggaran pendidikan untuk membiayai program MBG. Mereka menilai kebijakan itu berpotensi mengurangi pemenuhan hak atas kesejahteraan guru dan kualitas pendidikan.

Karena itu, para pemohon meminta MK menyatakan penggunaan alokasi anggaran pendidikan sebesar 20 persen untuk program MBG bersifat inkonstitusional bersyarat apabila digunakan untuk fungsi logistik pangan.

iDoPress berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung iDoPress Plus sekarang