Ai

Kepala BPK Sumsel Diperiksa dalam Kasus Suap Bupati Muara Enim

Jul 21, 2026 IDOPRESS

JAKARTA, iDoPress - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kepala Perwakilan (Kalan) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sumatera Selatan (Sumsel) Rio Tirta dan 4 Aparatur Sipil Negara (ASN) BPK Sumsel sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pengkondisian temuan audit BPK yang menjerat Bupati Muara Enim nonaktif, Edison, pada Selasa (21/7/2026).

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa.

Selain Kalan BPK Sumsel, empat saksi lainnya yaitu Cendy Avrian selaku Kabid Pemeriksaan BPK Perwakilan Sumsel; Wenny Lia selaku Kabid Pemeriksaan BPK Perwakilan Sumsel; Benny Murdani selaku ASN BPK Sumsel; dan Sayudi selaku ASN BPK Sumsel.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Kalan BPK Sumsel Rio Tirta dan Kabid Pemeriksaan BPK Cendy Avrian tiba di Gedung Merah Putih pada pukul 10.00 WIB.

Sementara itu, Kabid Pemeriksaan BPK Wenny Lia dan ASN BPK Benny Mardani juga tiba di Gedung KPK pada pukul 10.00 WIB.

Tersangka Suap

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Muara Enim nonaktif Edison dan empat orang lainnya dalam kasus dugaan pemberian suap temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada Kamis (11/6/2026).

Empat orang lainnya yaitu, Ketua Tim Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan, Sumatera Selatan, Titin Rita Lestari; Cory Erin Hardi selaku marketing PT. Millenium Solusi Abadi; Augusz Dewanggara selaku pihak swasta;dan Fika selaku Direktur PT. Millenium Solusi Abadi.

Adapun tiga orang tersebut awalnya diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) lanjutan pada Rabu (10/6/2026).

“Berdasarkan kecukupan alat bukti KPK kemudian menetapkan 5 orang tersangka,” kata Plh Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis.

Taufik mengatakan, para tersangka langsung ditahan untuk 20 hari pertama sejak 10 sampai dengan 29 Juni 2026, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Taufik mengatakan, kasus ini berawal pada awal tahun 2026, saat BPK Perwakilan Sumatera Selatan melakukan pemeriksaan Laporan Keuangan Pemkab Muara Enim Tahun Anggaran 2025.

“Berdasarkan pemeriksaan BPK, ditemukan hasil audit nilai melebihi batas materialitas di dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) keuangan Pemkab Muara Enim,” ujarnya.

Kemudian pada Mei 2026, Edison selaku Bupati Muara Enim periode 2025-2030 memerintahkan Rusdi Hairullah selaku Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan untuk mengurus LHP audit BPK tersebut melalui Augusz Dewanggara selaku pihak swasta.

Untuk menindaklanjuti perintah tersebut, Rusdi meminta Abi Nurwardani selaku selaku Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2026 menemui Augusz lewat Mulyono selaku pihak swasta/perantara.

“Pada pertemuan tersebut, ABN (Abi Nurwardani) dan AGG (Augusz) melakukan negosiasi atas kebutuhan fee untuk mengubah temuan audit BPK tersebut,” tuturnya.