Ai

Hakim: Gugatan Praperadilan Roy Suryo sebagai Upaya Menunda Sidang Pokok Perkara

Jul 21, 2026 IDOPRESS

JAKARTA, iDoPress - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, menyebutkan bahwa gugatan praperadilan yang diajukan politikus Roy Suryo lebih dari satu kali adalah upaya penundaan penanganan perkara.

Sebab, gugatan praperadilan kedua ini diajukan bahkan sebelum sidang praperadilan pertama selesai.

“Pengajuan praperadilan kedua yang dilakukan saat praperadilan pertama hampir selesai dan setelah pokok perkara dilimpahkan, dinilai sebagai upaya untuk menunda-nunda dan mengganggu (sidang) proses pemeriksaan pokok perkara,” kata Hakim Ketut di muka persidangan, Senin (20/7/2026).

Lebih lanjut, hakim menyoroti lamanya rentang waktu penetapan tersangka hingga gugatan praperadilan diajukan, dengan jarak waktu 8 bulan.

Selama itu pula, Roy dan tim kuasa hukumnya tak pernah mengajukan gugatan praperadilan terkait status tersangkanya. Hal ini juga dinilai sebagai bentuk pengabaian hak hukum yang dilakukan secara sadar.

“Namun, pemohon tidak menggunakan haknya untuk mengajukan praperadilan pada saat itu, hingga akhirnya berkas dinyatakan lengkap (P-21) pada 30 April 2026,” kata Hakim Ketut.

Oleh karena itu, hakim pun menolak gugatan praperadilan kedua ini.

“Mengadili, menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” ujarnya.

Adapun gugatan yang teregistrasi dalam nomor perkara 108/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL ini berkaitan dengan penetapan status tersangka pada Roy Suryo dalam kasus manipulasi dokumen ijazah Jokowi yang dituduh palsu.

Dalam gugatan ini, Roy dan kuasa hukumnya meyakini bahwa penetapan tersangka yang terbit dalam nomor S.Tap/S-4/1899/XI/2025/Ditreskrimum/ Polda Metro Jaya tentang penetapan tersangka tertanggal 7 November 2025, tidak sah.

Dia menyoroti Pasal 32 UU ITE tentang manipulasi dokumen yang disangkakan kepadanya. Sebab, dia mengeklaim tak pernah memanipulasi ijazah Jokowi.

“Karena Pasal 32 itu adalah kalau saya mengakses data itu, kemudian saya membuat kerusakan di data itu, apalagi kalau saya mencuri kemudian mengunggahnya kembali. Fakta yang lain saya tidak punya akun untuk melakukan itu,” klaim Roy ditemui di PN Jaksel, Kamis (16/7/2026).

Delapan orang sempat jadi tersangka

Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka atas kasus tudingan ijazah palsu Jokowi setelah penyidikan yang panjang.

“Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, dan manipulasi data elektronik yang dilaporkan oleh Bapak Ir. H. Joko Widodo,” kata Kapolda Metro Jaya, Komjen Pol Asep Edi Suheri (sebelumnya Irjen Pol) dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (7/11/2025).

Secara umum, delapan tersangka dijerat dengan Pasal 27A dan Pasal 28 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 310 dan/atau 311 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun.