
JAKARTA, iDoPress - Peneliti di Pusat Kajian Antikorupsi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zaenur Rohman mengatakan, beralihnya proses hukum eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dari Kortas Tipidkor Polri ke Kejaksaan Agung (Kejagung) bukan merupakan proses pelimpahan.
Karena proses pelimpahan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) adalah pelimpahan ketika berkas perkara sudah lengkap atau P21.
"Ini (istilah pelimpahan) tidak ada dasar hukumnya sama sekali, baik di dalam KUHAP, di dalam Undang-Undang Kejaksaan, di Undang-Undang Kepolisian, di Undang-Undang Tipikor, tidak ada dasar hukumnya. Sehingga ini juga sangat berisiko, kalau di praperadilankan bisa gugur status tersangkanya," ucap Zaenur melalui pesan suara, Senin (13/7/2026).
Zaenur mengatakan, saat ini kasus sedang dalam penyidikan dan masih setengah jalan, tak ada dasar hukum penyidikan dialihkan ke Kejaksaan.
Menurut dia, hanya satu lembaga yang bisa melakukan pengambilalihan penyidikan di tengah jalan, yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Zaenur mengatakan, pengambilalihan kasus dari Polri ke Kejagung akan menimbulkan keraguan publik apakah proses ini akan terungkap dengan jelas.
Menurut Zaenur, dengan pengambilalihan ini publik tentu akan curiga akan ada lokalisasi perkara agar tidak menyebar ke tempat lain.
"Karena kejahatan korupsi yang bersifat organized crime itu tidak mungkin dilakukan seorang diri," ucapnya.
Menurut Zaenur, mustahil akan terjadi pemberantasan korupsi secara masif dan menyeluruh.
Karena penyidik kasus ini adalah dari institusi yang sedang diusut terkait kasus korupsi.
"Apa iya perkara ini akan dibongkar, kalau penyidiknya berasal dari institusi yang harusnya dibongkar itu? Tidak mungkin. Artinya itu mustahil," katanya.