Ai

Posisi Ketua Pelaksana Satgas PKH Kosong Usai Febrie Adriansyah Tersangka

Jul 14, 2026 IDOPRESS

JAKARTA, iDoPress - Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) belum memiliki Ketua Pelaksana usai eks Jaksa Agung Tidak Pidana (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) mundur dari jabatannya dan ditetapkan sebagai tersangka.

Menjawab kekosongan tersebut, Juru Bicara (Jubir) Satgas PKH Barita Simanjuntak tidak menyebut nama pengganti Febrie karena penunjukan Ketua Pelaksana merupakan kewenangan Kejagung.

“Yang berkaitan dengan itu (pengganti Febrie), pertama, prinsipnya tentu Satgas menghormati proses hukum. Tetapi berkaitan dengan tadi saya sampaikan, ini kan ada prinsip-prinsip organisasi, itu pada saatnya nanti Kejaksaan Agung akan memberikan penjelasan,” kata Barita saat ditemui di Kementerian Pertahanan (Kemenhan), Jakarta, Senin (13/7/2026).

Saat kembali didesak apakah Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus Rudi Margono otomatis menjadi Ketua Pelaksana Satgas PKH, ia kembali meminta wartawan menunggu penjelasan resmi dari Kejaksaan Agung.

“Nanti itu akan dijelaskan oleh Kejaksaan Agung, ya,” jelas dia.

Ketika ditanya apakah posisi Ketua Pelaksana kini masih kosong, ia enggan memberikan jawaban tegas.

“Jangan lihat dari aspek kosongnya, tetapi tunggu, berkaitan dengan penjelasan dari Kejaksaan, ya,” tegas Barita.

Meski demikian, ia memastikan proses hukum maupun pelaksanaan tugas Satgas PKH tidak akan terganggu akibat kasus yang menjerat Febrie.

Menurut dia, kerja Satgas PKH tidak bergantung pada satu orang, melainkan dijalankan berdasarkan sistem organisasi yang telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025.

“Prinsip organisasi tidak ditentukan orang-perorang, tetapi sistem tata kelola yang baik. Nah, jadi dengan itu kita memiliki mekanisme hukum. Persoalan penegakan hukum adalah wilayah tersendiri yang dikerjakan, dikoordinasikan dengan baik dan prudent oleh Satgas,” pungkas dia.

Febrie menjadi tersangka

Diberitakan sebelumnya, pada Sabtu (11/7/2026) dini hari, Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya mengumumkan Febrie Adriansyah mengundurkan diri sebagai Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung.

Selain menjabat Jampidsus Kejagung, Febrie juga menjabat Ketua Pelaksana Satgas PKH.

Pada Sabtu (11/7/2026) siang, Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri juga mengumumkan bahwa Febrie ditetapkan sebagai tersangka.

Setidaknya ada tiga kasus yang menjerat Febrie, yakni kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) berkaitan batu bara pembangkit listrik tenaga uap (PLTU), PT Asabri dan PT Krakatau Steel.

Namun, tiga perkara itu dilimpahkan oleh Polda Metro Jaya dan Kortas Tipikor Polri ke Kejagung.

Alasannya diklaim untuk mempercepat penyelesaian perkara sekaligus memperkuat sinergi antara Polri dan Kejaksaan Agung.

Kini, Rudi Margono ditunjuk sebagai Plt Jampidsus Kejagung.

iDoPress berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung iDoPress Plus sekarang