Ai

Diduga Jual Daging Anjing, Lapo di Jakbar Terancam Ditutup jika Terbukti

Jul 9, 2026 IDOPRESS

JAKARTA, iDoPress - Sebuah warung makan (Lapo) Andaliman di Meruya Utara, Kembangan, Jakarta Barat, diperiksa setelah diduga menjual daging hewan penular rabies (HPR) untuk dikonsumsi.

Pemeriksaan dilakukan menyusul laporan masyarakat yang menyebutkan bahwa lapo tersebut diduga menjual daging HPR, yakni daging anjing.

Menindaklanjuti laporan itu, Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) Jakarta Barat mendatangi lokasi untuk melakukan inspeksi dan mengambil sampel daging.

"Kami dari KPKP melakukan pengawasan dan pembinaan terkait implementasi Pergub 36 Tahun 2025, di mana untuk Pemprov DKI, yaitu atas petunjuk dari Bapak Gubernur, melarang adanya jual beli hewan penular rabies sebagai tujuan pangan," kata Kepala Seksi Peternakan dan Kesehatan Hewan Sudis KPKP Jakarta Barat, Tanti, kepada wartawan, Rabu (8/7/2026).

Dalam pemeriksaan tersebut, petugas memeriksa daging yang sudah dimasak maupun yang masih beku atau masih dalam proses pengolahan.

"Dan kami juga melanjutkan dengan pemeriksaan di lokasi usaha ini, apakah memang benar ada produk tersebut, baik yang mentah ataupun matang. Setelah dilakukan pemeriksaan, kami pun melakukan pengambilan sampel untuk diuji kebenarannya apakah memang ini termasuk HPR atau bukan," jelas Tanti.

Sebanyak 500 gram sampel daging kemudian diambil untuk diuji di laboratorium guna memastikan jenis daging tersebut.

Tanti mengatakan, apabila hasil pengujian membuktikan lapo tersebut menjual daging HPR sebagai bahan pangan, pihaknya akan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

"Sesuai dengan Pergub 36 Tahun 2025, bila memang terbukti ada produk HPR sebagai tujuan pangan, maka akan dilakukan step-step yaitu berupa teguran tertulis, kemudian ada tindakan selanjutnya, misalnya penyitaan dari HPR, bahkan mungkin semacam penutupan usaha," jelas dia.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa proses pembuktian membutuhkan waktu karena harus melalui sejumlah tahapan.

"Tapi itu memang masih banyak tahapan yang dilakukan dan membutuhkan waktu yang panjang ya, untuk pembuktiannya," sambungnya.

Sementara itu, pemilik Lapo, Melda, membantah tuduhan bahwa warungnya menjual daging HPR atau daging anjing. Ia menegaskan, menu yang dijual di laponya hanya daging babi atau B2.

"Saya mah enggak pernah masak itu (daging B1)," ucap Melda di lokasi.

Ia bahkan mengaku selalu menolak apabila ada pelanggan yang meminta menu berbahan daging anjing.

"Saya bilang enggak ada, karena memang enggak jual," tutur dia.