Ai

Ahli: Perampasan Aset Tanpa Vonis Harus Jadi Jalan Terakhir, Bukan Mekanisme Utama

Jul 8, 2026 IDOPRESS

JAKARTA, iDoPress - Ahli hukum pidana dari Universitas Jember, Halif, menegaskan mekanisme perampasan aset tanpa putusan pidana atau non-conviction based asset forfeiture (NCB) dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tidak boleh menjadi mekanisme utama.

Menurut dia, mekanisme utama yang harus tetap didahulukan adalah conviction based asset forfeiture (CB), yakni perampasan aset melalui proses pidana setelah terdakwa terbukti bersalah dan dijatuhi putusan pengadilan.

“Berdasarkan literasi dan beberapa kebijakan dalam beberapa undang-undang tersebut, maka seharusnya posisinya adalah model perampasan aset NCB merupakan lapis kedua setelah perampasan aset model CB yang mengalami kendala,” kata Halif saat hadir secara daring dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI pada Selasa (7/7/2026).

Ia menjelaskan, mekanisme perampasan aset melalui jalur pidana dilakukan setelah terdakwa terbukti bersalah dan terdapat hubungan antara tindak pidana dengan aset hasil kejahatan, sehingga aset tersebut dapat dirampas berdasarkan putusan pengadilan.

Ia menjelaskan, model tersebut selama ini telah diterapkan, misalnya dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang mengatur pidana tambahan berupa perampasan aset untuk memulihkan kerugian negara.

Namun, menurut dia, mekanisme pidana tidak selalu dapat digunakan dalam setiap perkara.

Ada sejumlah kondisi yang menyebabkan proses pidana terhenti, seperti pelaku meninggal dunia, melarikan diri ke luar negeri, atau tidak diketahui keberadaannya.

Dalam situasi tersebut, kata dia, negara tetap perlu memiliki dasar hukum untuk merampas aset yang diduga berasal dari tindak pidana melalui mekanisme NCB.

Meski demikian, ia menekankan bahwa NCB hanya dapat diterapkan setelah upaya perampasan aset melalui jalur pidana tidak dapat dilakukan.

“Demikian juga kalau pelakunya kebal hukum begitu, dan juga aset tindak pidana dikuasai oleh pihak ketiga. Sehingga dengan fakta-fakta ini bahwa perampasan aset dengan model CB tidak cukup, maka harus dilengkapi dengan model NCB secara keperdataan,” tegas dia.

Ia menegaskan, NCB merupakan jalan terakhir (ultimum remedium), bukan mekanisme yang digunakan sejak awal.

“Tidak langsung NCB terlebih dahulu, tetapi NCB ini hanya sebagai primum remedium, ultimum remedium, tapi bukan primum remedium. Jadi harus melalui CB terlebih dahulu baru bisa dilakukan NCB. Itulah kedudukannya dalam memadukan antara CB dan NCB,” pungkas dia.

iDoPress berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung iDoPress Plus sekarang