


JAKARTA, iDoPress - Amplop dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby menjadi perbincangan, karena menyeret nama Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni.
Usai penetapan Suhardiman sebagai tersangka kasus dugaan suap, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini tengah mendalami amplop yang diberikan kepada Raja Juli.
"Jadi untuk fakta-fakta yang amplop memang yang kita ketahui yang memang sudah didalami oleh tim penyidik dan sudah disampaikan juga beberapa pihak bahwa betul ada pertemuan ya," kata Plh Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/7/2026) malam.
Dalam kesempatan terpisah, Raja Juli mengakui adanya amplop yang ditinggalkan Suhardiman usai beraudiensi dengannya pada 2 Juni 2026.
"Dalam audiensi itu ternyata Pak Bupati Kuansing meninggalkan amplop yang ditutup dengan map," kata Raja, Juli dalam keterangannya, Jumat (3/7/2026).
Merasa tidak berhak menerima amplop tersebut, Raja Juli mengaku langsung memerintahkan ajudannya untuk mengembalikannya.
Namun, ia mengungkap bahwa proses pengembalian amplop tersebut tidak dapat dilakukan secara langsung karena harus menyesuaikan dengan jadwal kedinasan.
Raja Juli menjelaskan, amplop itu akhirnya diserahkan kembali kepada Suhardiman pada 12 Juni 2026 di Polres Kuantan Singingi.
Proses pengembalian tersebut juga dilengkapi dengan dokumentasi dan tanda terima bermeterai sebagai bukti.
“Jadi, sekali lagi, amplopnya sudah dikembalikan 17 hari sebelum OTT terjadi. Dan kedua tidak ada sejengkal kawasan hutan pun yang saya keluarkan di Kuantan Singingi,” tutur Raja Juli.
Lantas, apakah amplop dari Suhardiman kepada Raja Juli itu termasuk gratifikasi? Berikut aturannya:
Dalam Peraturan KPK (Perkom) Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi, dijelaskan terkait jenis gratifikasi yang diterima pegawai negeri atau penyelenggara negara.
"Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas meliputi uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya, baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri, yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik," bunyi Pasal 1 ayat (1) Perkom 2/2019.
Selanjutnya dalam Pasal 2 ayat (2) Perkom Nomor 1 Tahun 2026, dijelaskan pegawai negeri dan penyelenggara negara wajib menolak gratifikasi.
"Penerima Gratifikasi wajib melaporkan Gratifikasi yang diterima," bunyi Pasal 2 ayat (1) Perkom 1/2026.

(iDoPress/GARRY ANDREW LOTULUNG) Logo Komisi Pemberantasan Korupsi di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.