
iDoPress - Di balik kegembiraan ratusan ribu jemaah yang berhasil berangkat ke Tanah Suci setiap tahun, masih ada jutaan orang yang menunggu giliran keberangkatan.
Dengan masa tunggu haji di Indonesia yang kini mencapai belasan hingga puluhan tahun, sebagian masyarakat kerap mempertanyakan keadilan tata kelola keuangan haji serta hak yang akan diterima calon jemaah pada masa mendatang.
Kekhawatiran tersebut salah satunya muncul dari penggunaan nilai manfaat atau hasil pengelolaan setoran dana awal jemaah haji untuk meringankan pelunasan biaya haji bagi jemaah yang berangkat.
Pada musim haji 2026, misalnya, jemaah yang berangkat hanya membayar Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sebesar Rp 54,19 juta dari total Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sebesar Rp 87,4 juta.
Dengan demikian, terdapat selisih sekitar Rp 33,21 juta per jemaah yang ditutup dari hasil pengembangan dana haji atau nilai manfaat.
Penggunaan nilai manfaat tersebut kerap memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat. Sebagian pihak menganggap skema itu berpotensi menggerus hak calon jemaah yang masih mengantre panjang.
Di berbagai platform media sosial (medsos), muncul pula tudingan yang menyamakan tata kelola dana haji dengan skema ponzi, yakni penggunaan uang dari peserta baru untuk membayar biaya jemaah lama.
Narasi tersebut muncul karena sebagian publik menilai aliran dana dari calon jemaah tunggu digunakan untuk membiayai jemaah yang berangkat lebih dahulu.
Anggota Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Acep Riana Jayaprawira menegaskan bahwa pengelolaan dana haji tidak menggunakan skema ponzi maupun praktik gali lubang tutup lubang sebagaimana kerap disalahpahami sebagian masyarakat.
Acep menyatakan, dana setoran calon jemaah haji dikelola secara profesional, transparan, dan sesuai prinsip syariah. Ia memastikan, dana pokok milik jemaah tidak pernah digunakan untuk memberangkatkan jemaah lain.
Adapun dana yang digunakan untuk menutup selisih biaya jemaah berangkat berasal dari imbal hasil atau keuntungan investasi syariah, bukan dari uang pokok jemaah lain.
“BPKH tidak pernah memberangkatkan jemaah menggunakan uang jemaah lain. Dana yang digunakan untuk keberangkatan adalah dana milik jemaah itu sendiri. Jadi, tidak ada setoran awal jemaah A dipakai untuk memberangkatkan jemaah B,” ujar Acep, dikutip dari bpkh.go.id, Jumat (22/5/2026).
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa skema ponzi umumnya terjadi ketika dana dari peserta baru digunakan untuk menutup kewajiban atau membiayai peserta lama.
Menurut Acep, pola tersebut tidak terjadi dalam tata kelola keuangan haji yang dijalankan BPKH.
“Ponzi itu misalnya ada orang daftar haji atau umrah, uangnya tidak jelas dipakai untuk apa, lalu habis dan mencari lagi pendaftar baru untuk menutupi kekurangan,” jelasnya.