Ai

Polda Metro Nilai Dua Saksi Roy Suryo Tak Punya Hubungan dengan Gugatan Praperadilan

Jul 1, 2026 IDOPRESS

JAKARTA, iDoPress – Polda Metro Jaya menilai hanya satu dari tiga saksi yang dihadirkan Roy Suryo dalam sidang praperadilan memiliki keterkaitan langsung dengan objek gugatan penangkapan, penggeledahan, dan upaya penahanannya.

Ketiga saksi tersebut dihadirkan Roy dalam sidang pembuktian praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (1/7/2026).

Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Abrianto Pardede, mengatakan hanya satu saksi yang berada di lokasi saat penyidik melakukan penangkapan di rumah Roy pada Jumat (19/6/2026).

Saksi itu adalah Khoiri, sopir pribadi Roy.

Sementara dua saksi lainnya mengaku tidak berada di lokasi ketika peristiwa penangkapan berlangsung.

“Untuk saksi pendukung itu, ya memang tidak ada hubungannya dengan objek praperadilan yang mereka ajukan,” kata Abrianto saat ditemui usai persidangan, Rabu.

Menurut Abrianto, keterangan Khoiri justru menunjukkan bahwa proses penangkapan dilakukan dengan itikad baik oleh penyidik.

Ia menjelaskan, Khoiri sendiri yang membukakan gerbang rumah dan mendampingi penyidik saat memasuki kediaman Roy.

“Dia mengantar langsung penyidik, dia membukakan pintu untuk penyidik. Itu artinya penyidik melakukan hal yang memang sudah dimulai dengan itikad baik,” jelas dia.

Sementara itu, dua saksi lainnya baru bertemu Roy ketika berada di Rumah Sakit Polri Kramat Jati. Keduanya juga tidak memiliki hubungan langsung dengan Roy sebagaimana Khoiri.

Roy Gugat Penangkapan dan Penggeledahan

Roy Suryo mengajukan gugatan praperadilan karena menilai penangkapan dan penggeledahan yang dilakukan penyidik tidak sesuai dengan ketentuan hukum.

Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 99/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL pada 22 Juni 2026.

Roy mengaku diperlakukan layaknya pelaku tindak pidana berat saat dijemput paksa oleh penyidik.

“Penangkapan yang luar biasa jahat ya, penangkapan yang tidak sesuai dengan undang-undang yang ada,” kata Roy di PN Jakarta Selatan, Senin (29/6/2026).

Ditangkap untuk Pelimpahan Tahap II

Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa ditangkap di kediaman masing-masing pada Jumat (19/6/2026).