Ai

Polda Metro Jaya Klaim Sudah Kantongi Surat Perintah Saat Geledah Rumah Roy Suryo

Jun 30, 2026 IDOPRESS

JAKARTA, iDoPress – Polda Metro Jaya menegaskan penggeledahan di rumah Roy Suryo pada Jumat (19/6/2026) telah dilakukan sesuai prosedur hukum.

Hal itu disampaikan dalam sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (30/6/2026).

Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Abrianto Pardede, mengatakan penyidik telah mengantongi izin penggeledahan dari Pengadilan Negeri Tangerang sebelum melakukan tindakan tersebut.

Surat Penetapan Izin Penggeledahan diterbitkan melalui Nomor 49/Pen.Pid.Izin.Geledah/2025/PN Tng tertanggal 13 November 2025.

Menindaklanjuti penetapan itu, penyidik kemudian menerbitkan Surat Perintah Penggeledahan Rumah dan Tempat Tertutup Lainnya Nomor SP.Dah/Rumah.Tap/373/VI/Res.1.24/2026/Ditreskrimum Polda Metro Jaya tertanggal 19 Juni 2026.

“Dengan demikian, dalil Pemohon yang menyatakan Termohon memaksa masuk ke dalam rumah tanpa izin dan tanpa surat perintah penggeledahan bertentangan dengan fakta yang sebenarnya,” kata Abrianto di muka persidangan, Selasa (30/6/2026).

Abrianto menjelaskan, sebelum memasuki rumah Roy Suryo, penyidik terlebih dahulu meminta bantuan petugas keamanan kompleks.

Penyidik juga telah menunjukkan dua dokumen terkait penggeledahan, memperkenalkan diri, serta meminta izin kepada Roy untuk memasuki rumah.

Atas dasar itu, Polda Metro Jaya meminta hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan Roy yang menyatakan penggeledahan tidak sah dan melawan hukum.

“Dengan demikian, tidak terdapat alasan hukum untuk menyatakan penggeledahan tersebut tidak sah,” tegas Abrianto.

Roy Gugat Penangkapan dan Penggeledahan

Roy Suryo mengajukan gugatan praperadilan karena menilai penangkapan dan penggeledahan terhadap dirinya tidak dilakukan sesuai ketentuan hukum.

Permohonan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 99/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL sejak 22 Juni 2026.

Roy mengaku diperlakukan layaknya teroris saat ditangkap di kediamannya.

“Penangkapan yang luar biasa jahat ya, penangkapan yang tidak sesuai dengan undang-undang yang ada,” kata Roy di PN Jakarta Selatan, Senin (29/6/2026).

Ditangkap untuk Pelimpahan Tahap II

Sebelumnya, Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma (Tifa) ditangkap di rumah masing-masing pada Jumat (19/6/2026).