
JAKARTA, iDoPress - Rancangan Undang-Undang (RUU) Keamanan dan Ketahanan Siber berpotensi menjadi undang-undang yang represif, apabila drafnya tidak dibuka kepada publik dan pembahasannya dilakukan secara tertutup.
Hal itu disampaikan Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas Charles Simabura menanggapi permintaan Komisi I DPR RI agar draf RUU Keamanan dan Ketahanan Siber yang diajukan pemerintah tidak disebarluaskan kepada publik pada tahap awal pembahasan.
"Tidak akan mungkin publik bisa mengharapkan hasil UU yang berkualitas. Dan jelas UU dapat dikategorikan sebagai UU yang represif," kata Charles, saat dihubungi iDoPress, Senin (29/6/2026).
Charles menilai, langkah DPR tersebut bertentangan dengan asas keterbukaan yang selama ini telah ditegaskan Mahkamah Konstitusi (MK).
Dia mengingatkan bahwa MK telah mewajibkan adanya partisipasi publik yang bermakna sejak tahap perencanaan hingga pembahasan suatu rancangan undang-undang.
"Model pembahasan demikian bertentangan dengan asas keterbukaan. Di mana MK telah menggariskan bahwa keterbukaan sebagai pintu masuk partisipasi publik secara bermakna," kata Charles.
"Partisipasi diwajibkan MK sejak perencanaan, penyusunan dan pembahasan," sambung dia.
Menurut Charles, apabila draf RUU Keamanan dan Ketahanan Siber benar-benar tidak dibuka kepada publik, DPR kembali mengulang pola pembentukan undang-undang yang tertutup.
"Kalau ini benar adanya maka DPR kembali memraktikkan model pembahasan UU yang tertutup penuh dengan konspirasi," tutur dia.
Charles menegaskan bahwa minimnya partisipasi publik berpotensi membuat produk legislasi yang dihasilkan mengalami cacat formal.
"Jelas cacat formal karena minim partisipasi publik. Namun, DPR sudah kebal dengan kritik publik. Karena perilaku demikian berulang lagi dan lagi. Pada akhirnya akan berujung kembali di MK," ujar Charles.
Diberitakan sebelumnya, Komisi I DPR RI menyetujui dimulainya pembahasan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber bersama pemerintah dalam rapat kerja yang digelar pada Senin.
Dalam rapat tersebut, Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto meminta agar draf RUU yang telah disusun pemerintah untuk sementara tidak disebarluaskan kepada publik.
"Dan mohon juga di tahapan ini saya meminta untuk draf-draf ini sebaiknya tidak perlu keluar dulu, karena nanti terlalu banyak hoaks," kata Utut.
Menurut Utut, draf RUU dapat dibuka kepada publik apabila pembahasan telah mencapai tahapan tertentu dan memang diperlukan.
iDoPress berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung iDoPress Plus sekarang