Ai

Pramono Ancam Cabut Bansos, KJP, dan KJMU bagi Warga yang Buang Sampah ke Sungai

Jun 24, 2026 IDOPRESS

JAKARTA, iDoPress - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengancam akan mencabut bantuan sosial (bansos), Kartu Jakarta Pintar (KJP), hingga Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) bagi warga yang kedapatan membuang sampah ke sungai.

Ia mengatakan, setiap warga harus ikut bertanggung jawab menjaga lingkungan dengan tidak membuang sampah sembarangan karena Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah memberikan berbagai bantuan dan layanan kepada masyarakat.

“Kalau memang ditemukan ada masyarakat yang membuang sampah di sungai, tentunya Pemerintah DKI Jakarta tidak segan-segan untuk misalnya mengambil sikap tegas, karena di Jakarta ini hampir semua rumah itu mendapatkan fasilitas dari Pemerintah DKI Jakarta, apakah melalui Pasukan Putih, KJP, KJMU, Bansos, dan macam-macam,” ucap Pramono di Balai Kota Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu (24/6/2026).

Menurut Pramono, pemerintah tidak akan pandang bulu dalam memberikan sanksi kepada warga yang tetap melanggar aturan tersebut.

“Jadi kalau memang dilakukan pelanggaran untuk itu ya tentunya kita akan mengambil sikap untuk itu,” katanya.

Pernyataan tersebut disampaikan Pramono saat menyoroti persoalan sampah yang masih menjadi salah satu tantangan besar di Jakarta.

Menurut dia, penanganan sampah tidak bisa hanya mengandalkan pemerintah, tetapi juga membutuhkan partisipasi dari warga Ibu Kota.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, Pemprov DKI Jakarta telah menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 5 Tahun 2026 tentang Gerakan Pemilahan dan Pengolahan Sampah dari Sumber.

“Sesuai dengan Ingub Nomor 5 Tahun 202, gerakan pemilahan sampah di Jakarta saya bersyukur mendapatkan respons dukungan yang luar biasa,” katanya.

Gerakan Pemilahan Sampah adalah program Pemprov DKI Jakarta yang mengajak warga memisahkan sampah sejak dari rumah sebelum dibuang atau diangkut petugas kebersihan.

Melalui program ini, warga diminta memisahkan sampah organik, di antaranya sisa makanan dan daun, dengan sampah anorganik seperti botol plastik, kertas, kardus, atau kaleng yang masih bisa didaur ulang.

Sampah yang telah dipilah kemudian dapat diolah kembali, didaur ulang, atau disalurkan ke bank sampah. Dengan demikian, volume sampah yang dikirim ke Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang diharapkan dapat berkurang.

Menurut Pramono, gerakan tersebut mulai diterapkan di banyak lingkungan permukiman. Bahkan, hampir seluruh RT dan RW di Jakarta telah menjalankan program pemilahan sampah sebagai bagian dari upaya menjaga kebersihan lingkungan.

“Sekarang ini hampir semua RT RW sudah punya itu (menjalankan Ingub),” tutur Pramono.

iDoPress berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung iDoPress Plus sekarang