Ai

KPK Mulai Panggil 11 Saksi Kasus Pemerasan WNA Silmy Karim

Jun 17, 2026 IDOPRESS

JAKARTA, iDoPress - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai memanggil 11 saksi terkait kasus dugaan pemerasan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) yang menjerat eks Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim dan kawan-kawan, pada Rabu (17/6/2026).

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Rabu.

Sebelas saksi yang diperiksa di antaranya, Deny Arli Asmara selaku Kepala Seksi di Kanimsus Jakarta Barat; Haryo Sampurno Ridhomukti selaku Kepala Seksi di Kanimsus Jakarta Barat; Yoga Kharisma Suhud selaku Kepala Bidang Inteldakim Kanimsus Jakarta Barat; Iqbal Radipta Maulistiqlal selaku Kepala Seksi Verifikasi Dan Adjudikasi Dokumen Perjalanan Kanimsus Jakarta Barat.

Lalu, Widhi Deniartomo Asisona selaku Kepala Bidang Izin Tinggal Dan Status Keimigrasian Kanimsus Jakarta Barat; Ernawati selaku Kepala Bidang Pelayanan Dan Verifikasi Dokumen Perjalanan Kanimsus Jakarta Barat; Donny Indra Kusuma selaku Pelaksana / JFU Kanimsus Jakarta Barat; Zainul Fikri selaku Kepala Seksi Status Keimigrasian Kanimsus Jakarta Barat; Kemudian Rachmawati Dewi Supeni selaku wiraswasta/Korlap Kanim Jakarta Barat; Imas Rismaya selaku Staf operasional dan keuangan PT 1688 PRIMA Tahun 2020 s.d 2026; dan Felix Qintara selaku Staf operasional dan keuangan PT 1688 PRIMA.

Silmy Karim tersangka

Sebelumnya, KPK menahan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim dan 7 pejabat Direktorat Jenderal Imigrasi usai ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan pemerasan pengurusan dokumen keimigrasian.

“Adapun delapan orang tersangka kemudian hari ini langsung dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (4/6/2026).

Budi mengatakan, pasal yang disangkakan kepada Silmy dan 7 tersangka lainnya yaitu, Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 Juncto Pasal 20 huruf c KUHP.

“Pasal yang digunakan yaitu Pasal 12e terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dalam pengurusan dokumen keimigrasian dan juga dilapis Pasal 12B atau penerimaan lainnya atau gratifikasi,” ujar dia.

Ketujuh tersangka lainnya yaitu, Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam; Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Ditjen Imigrasi Jawa Barat yang sebelumnya menjabat Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra.

Lalu, Kasubdit Alih Status ITAS di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji; Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo; Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026 Ronald Arman Abdullah.

Kemudian, Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi; dan Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah.

Sementara itu, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, dalam modus operasinya, pejabat Imigrasi mempersulit proses permohonan izin tinggal dan permohonan WNA selalu ditolak.

“Pemohon dipaksa membayar biaya tambahan pada loket verifikasi di Kantor Imigrasi (wilayah), serta kembali membayar verifikasi di Dirjen Imigrasi (pusat) agar permohonan tersebut diproses,” ujar dia.

Setyo mengatakan, Wamen Imipas Silmy Karim yang saat itu menjabat sebagai Dirjen Imigrasi tahun 2023-2024 diduga melakukan pemerasan dengan cara “meminta jatah” dari pengurusan izin tinggal para WNA tersebut.

Permintaan itu disampaikan Silmy Jaya Saputra selaku Direktur Izin Tinggal.