Ai

KPK Tak Banding Vonis Noel, Nilai Putusan Hakim Perkuat Dakwaan Jaksa

Jun 14, 2026 IDOPRESS

JAKARTA, iDoPress- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat terhadap mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan atau Noel dalam perkara korupsi terkait pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.

"KPK menyatakan menerima sepenuhnya putusan Majelis Hakim dalam perkara tindak pidana korupsi suap terkait pengurusan sertifikasi K3 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan dengan terdakwa Sdr. Immanuel Ebenezer Gerungan, dkk," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, pada Minggu (14/6/2026).

Sebelumnya pada 4 Juni 2026, Majelis Hakim menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan penjara kepada Noel dalam kasus pemerasan dan gratifikasi sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan.

Selain pidana penjara, Noel juga dihukum membayar denda Rp200 juta serta uang pengganti sebesar Rp3,43 miliar.

KPK mencermati dalam pertimbangannya, majelis hakim mengambil alih dan sependapat dengan keseluruhan konstruksi hukum serta analisis yuridis pembuktian yang diuraikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, termasuk pasal yang diterapkan dalam surat tuntutan.

"Putusan tersebut semakin menegaskan bahwa proses penanganan perkara sejak tahap penyidikan, penuntutan, hingga pembuktian di persidangan telah berjalan sesuai koridor hukum dan didukung alat bukti yang sah serta meyakinkan," jelas Budi.

KPK juga mencatat seluruh terdakwa dalam perkara tersebut telah menyatakan menerima putusan majelis hakim.

Kondisi itu dinilai menjadi cerminan bahwa proses peradilan telah memberikan kepastian hukum bagi para pihak sekaligus menjadi bagian penting dalam upaya penegakan hukum tindak pidana korupsi yang berkeadilan.

KPK mengapresiasi putusan yang telah dijatuhkan majelis hakim setelah memeriksa dan mengadili perkara tersebut.

"Kami menghormati dan mengapresiasi putusan Majelis Hakim yang telah memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini secara independen, objektif, dan berdasarkan fakta hukum yang terungkap persidangan," ujarnya.

iDoPress/Fristin Intan Sulistyowati Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel saat sidang pleidoi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (25/5/2026),

Efek Jera dan Apresiasi untuk Publik

Lembaga antirasuah menilai perkara ini menjadi pengingat bahwa praktik korupsi dalam sektor pelayanan publik maupun proses perizinan dan sertifikasi tidak dapat ditoleransi.

"KPK berharap putusan ini dapat memberikan efek jera, sekaligus menjadi pembelajaran bagi seluruh penyelenggara negara dan aparatur pemerintah," jelasnya.

Agar dapat menjalankan tugas dan kewenangannya secara profesional, transparan, serta bebas dari konflik kepentingan.

Di akhir keterangannya, KPK menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam proses peradilan, termasuk masyarakat yang terus mengawal jalannya penanganan perkara sejak awal hingga putusan dibacakan.

Menurut KPK, partisipasi publik merupakan elemen penting dalam pemberantasan korupsi. Kepercayaan dan perhatian masyarakat dinilai menjadi energi bagi lembaga tersebut untuk terus bekerja secara profesional, independen, dan akuntabel dalam menegakkan hukum serta menjaga integritas penyelenggaraan negara.

iDoPress berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung iDoPress Plus sekarang