Ai

Eksekusi Hotel Sultan 18 Juni, PT Indobuildco Sebut Ribuan Karyawan Akan Kehilangan Pekerjaan

May 28, 2026 IDOPRESS

JAKARTA, iDoPress - Kuasa hukum PT Indobuildco, Hamdan Zoelva, mengatakan, eksekusi pengosongan Hotel Sultan di Blok 15 kawasan Gelora Bung Karno (GBK) akan berimbas terhadap lapangan kerja ribuan karyawan.

Hal itu disampaikan Hamdan merespons ketetapan tanggal eksekusi pengosongan Hotel Sultan pada 18 Juni 2026 yang sudah disampaikan pemerintah.

"Pengosongan Hotel Sultan dipastikan (menyebabkan) terhentinya aktivitas bisnis di Kawasan Hotel Sultan tempat mencari nafkah ribuan karyawan, tenant, vendor dan keluarganya," ujar Hamdan saat dikonfirmasi iDoPress, Kamis (28/6/2026).

Ia bilang, tidak ada jaminan para karyawan dipekerjakan kembali.

Sebab menurut keterangan Direktur Utama Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) di media, kawasan Hotel Sultan tersebut akan dijadikan ruang terbuka hijau.

Selain itu, eksekusi pengosongan Hotel Sultan menurut Hamdan, akan mengganggu iklim usaha dan investasi nasional.

"Eksekusi dijadikan alat untuk merampas aset, bangunan dan bisnis yang selama ini dibangun, dimiliki, dan dikelola oleh pelaku usaha PT Indobuildco," tuturnya.

Hamdan pun menilai, pernyataan pihak pemerintah bahwa eksekusi merupakan tahap final, terlalu menyederhanakan persoalan hukum.

Sebab, di atas tanah tersebut terdapat bangunan hotel, kegiatan usaha, pekerja, tenant, vendor, dan hak-hak pihak ketiga yang tidak dapat diabaikan.

“Yang harus dipahami, sengketanya tanah, bukan bangunan dan bukan bisnis hotel. Bisnis Hotel Sultan mutlak milik PT Indobuildco," kata Hamdan.

Ia menjelaskan, bangunan Hotel Sultan dibangun oleh PT Indobuildco, bukan dari uang negara, dan bukan dalam skema Build, Operate, Transfer atau BOT.

Karena itu, bangunan dan bisnis hotel tidak otomatis dapat diambil alih hanya melalui eksekusi pengosongan.

“Bangunan Hotel Sultan bukan BOT. Bangunan itu dibangun sendiri oleh PT Indobuildco. Maka tidak ada dasar untuk mengambil alih bangunan dan bisnis tanpa mekanisme hukum dan ganti rugi yang adil,” ujar Hamdan.

Sehingga ia kembali menekankan, jika eksekusi dilakukan dengan mengabaikan hak bangunan dan bisnis, maka yang terjadi bukan sekadar pengosongan lahan, tetapi penghentian kegiatan usaha Hotel Sultan.

Hal itu akan berdampak luas terhadap pekerja, tenant, mitra usaha, event, dan penerimaan negara dari aktivitas ekonomi hotel.