
JAKARTA, iDoPress - Persidangan dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) mengungkap awal mula pemeriksaan aparat penegak hukum (APH) dipicu oleh laporan anonim atau “surat kaleng”.
“APH datang karena ada surat kaleng,” ujar terdakwa yang merupakan Direktur Bina Kelembagaan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Hery Sutanto, di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Rabu (6/5/2026).
Ia menyebut, laporan tersebut berisi dugaan penerimaan gratifikasi yang secara spesifik mengarah pada Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3, Irvian Bobby Mahendra Putro.
“Nah, di situ dilaporkan Saudara Bobby menerima gratifikasi seperti itu,” katanya.
Hery juga menegaskan bahwa dalam laporan tersebut hanya tercantum satu nama.
“Jadi di pengaduan ke APH itu Saudara Bobby saja namanya, satu saja,” ucapnya.
Keterangan ini menjadi salah satu poin penting dalam persidangan, yang mengurai bagaimana proses hukum bermula dari laporan anonim hingga berujung pada pemeriksaan oleh aparat.
Sebelumnya, Hery membantah mengarahkan untuk setoran biaya non-teknis yang disebut berasal dari perusahaan jasa K3 (PJK3), kepada dirinya.
“Saya enggak pernah mengumpulkan atau mengarahkan untuk menerima non teknisi tersebut,” katanya
Meski demikian, Hery mengakui praktik tersebut telah berlangsung sebelumnya.
“Tapi semuanya berjalan seperti sebelum-sebelumnya,” katanya.
Ia juga mengaku menerima aliran uang non-teknis tersebut dan menyebut sebagian disampaikan ke atasan.
“Dan saya juga memang menerima uang non teknis tersebut dan kalau ada titipan saya sampaikan juga ke pimpinan,” jelasnya.
Namun, ia menegaskan tidak pernah secara langsung mengarahkan penerimaan tersebut.
“Saya tidak pernah mengarahkan untuk kalau kita misalnya mengarah ke tugas-tugas tapi kalau mau teknis itu ucapan terima kasih semuanya rezeki kalau dapat dibagi,” ujarnya.
iDoPress berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung iDoPress Plus sekarang