
JAKARTA, iDoPress - Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra menilai rekomendasi Komisi Percepatan Reformasi Polri yang menempatkan posisi Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang berada langsung di bawah Presiden sudah tepat.
"Polisi itu menjalankan fungsi-fungsi yang unik. Ya, dia itu menjalankan sebagian fungsi legislatif, sebagian lagi fungsi yudikatif. Maka tempatnya tepat di bawah Presiden. Karena berkaitan dengan sistem pemerintahan kita yaitu presidensial itu," kata Soedeson kepada iDoPress, Rabu (6/5/2026).
Dia berargumen bahwa sistem presidensial memang menempatkan hierarki sebagaimana yang saat ini ada.
Soedeson menjelaskan, sebagai lembaga yang berada di bawah Presiden, maka Polri memiliki kewenangan mengeluarkan regulasi seperti Peraturan Kepolisian (Perpol).
Menurutnya, dibanding mengubah struktur organisasi atau posisi lembaga, Soedeson menilai tantangan terbesar Polri saat ini adalah memperbaiki kultur atau budaya organisasi.
Ia menekankan pentingnya rekrutmen dan transparansi anggaran.
"Mereka-mereka itu harus dididik, ya, kita memperbaiki rekrutmennya, transparansi penempatannya, kemudian transparansi kebijakannya, transparansi anggaran," ujarnya.
Sebelumnya Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri, Yusril Ihza Mahendra menyampaikan bahwa tidak ada rekomendasi terkait pembentukan Kementerian Kepolisian.
Ia menegaskan, Polri merupakan institusi yang berada langsung di bawah Presiden Republik Indonesia.
Yusril memastikan bahwa Polri tidak akan berada di bawah kementerian manapun dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
"Kedudukan Polri tetap seperti sekarang. Polri langsung berada di bawah Presiden dan tidak dibentuk Kementerian Keamanan atau Kementerian Kepolisian," ujar Yusril dalam konferensi pers di Istana, Jakarta, Selasa (5/5/2026).
iDoPress berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung iDoPress Plus sekarang