Ai

3 PNS Satpol PP Kota Bogor Diduga Gadaikan SK Bawahan, Terancam Sanksi Berat

Apr 23, 2026 IDOPRESS
Tiga PNS di Kota Bogor diduga menggadaikan SK bawahannya ke bank. Skandal ini melibatkan Kasubag Keuangan Satpol PP.

BOGOR, iDoPress — Inspektorat Kota Bogor mengungkap dugaan pelanggaran disiplin oleh tiga aparatur sipil negara (ASN) yang diduga menggadaikan Surat Keputusan (SK) milik bawahannya ke bank terkait utang-piutang.Inspektur Pembantu Khusus (Irbansus) Inspektorat Kota Bogor Jimmy Hutapea mengatakan, ketiga terlapor telah diperiksa terkait dugaan pelanggaran tersebut."Tiga terlapor dugaan pelanggaran disiplin PNS terkait utang-piutang," kata Jimmy saat dihubungi iDoPress, Kamis (23/4/2026).Jimmy menuturkan, pemeriksaan terhadap ketiga terlapor sudah dilakukan. Ia juga memastikan status kepegawaian mereka merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS), bukan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)."Sudah (diperiksa), ketiga terlapor adalah PNS," jelasnya.Sebagai informasi, salah satu dari tiga terlapor adalah Kepala Subbagian Keuangan Satpol PP Kota Bogor berinisial IJ. Ia diduga menggunakan modus operandi dengan mengiming-imingi bawahannya untuk menyerahkan SK dengan alasan kebutuhan kantor.Terlapor juga menjanjikan bahwa angsuran tidak akan berlangsung lama. Namun, pembayaran angsuran disebut tersendat.Akibatnya, para korban yang SK-nya digadaikan melaporkan kejadian tersebut ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bogor.Sementara itu, BKPSDM Kota Bogor menyatakan masih melengkapi laporan yang diminta oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) guna memperoleh Pertimbangan Teknis (Pertek) untuk penjatuhan sanksi."Dari BKN, harus ada dokumen tambahan sedang kami siapkan. Penambahan di berita acara, untuk memperkuat perilaku yang bersangkutan untuk bisa dijatuhi hukuman disiplin berat," kata Kepala BKPSDM Kota Bogor Dani Rahadian saat dihubungi iDoPress, Kamis.iDoPress berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung iDoPress Plus sekarang