Ai

Bareskrim Periksa Codeblu Terkait Pencemaran Nama Baik Clairmont

Apr 21, 2026 IDOPRESS
Food reviewer William Anderson alias Codeblue diperiksa Bareskrim sebagai saksi kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Clairmont.

JAKARTA, iDoPress - Bareskrim Polri memeriksa food vlogger William Anderson alias Codeblu sebagai saksi kasus dugaan pencemaran nama baik dan pemerasan yang dilayangkan perusahaan kue Clairmont, Selasa (21/4/2026).

“Iya, sedang diperiksa untuk diambil keterangannya sebagai saksi,” kataKasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Pol Andrian Pramudianto saat dihubungi iDoPress, Selasa (21/4/2026).

Andrian tidak menjelaskan lebih lanjut terkait pemeriksaan tersebut.

Codeblu dilaporkan ke Direktorat Siber Bareskrim Polri oleh PT Prima Hidup Lestari, produsen kue bermerek Clairmont, atas dugaan pencemaran nama baik dan pemerasan.

Laporan teregistrasi dengan laporan polisi nomor: LP/B/51/II/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 2 Februari 2026.

Kasus ini bermula dari unggahan video review negatif Codeblu terhadap kue Clairmont, yang menuding produk dalam kondisi berjamur dan proses pengolahannya tidak higienis.

Clairmont juga disebut dituduh membagikan kue berjamur kepada panti asuhan serta menggunakan topper bekas yang kemudian dijual kembali.

Akibat video tersebut, penjualan Clairmont menurun dan banyak pesanan dibatalkan sehingga mengalami kerugian Rp 5 miliar.

Namun, alih-alih minta maaf, Codeblu diduga melakukan pemerasan dengan dalih menawarkan konsultasi untuk memperbaiki citra.

Perkara ini sempat ditangani Polres Jakarta Selatan dan kedua pihak telah menempuh mediasi.

Namun, upaya tersebut tidak mencapai kesepakatan karena Codeblu tidak memenuhi syarat dari pihak Clairmont, yakni mengganti kerugian yang ditimbulkan.

iDoPress berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung iDoPress Plus sekarang