
JAKARTA, iDoPress - Badan Legislasi (Baleg) DPR membahas 417 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dalam Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT).
“Selanjutnya sesuai dengan keputusan rapat kerja yang telah dilaksanakan pada hari ini, tanggal 20 April 2024, jumlah DIM RUU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga sebanyak 417 DIM,” kata Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, saat membuka rapat di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (20/4/2026).
Sebanyak 417 DIM RUU tentang PPRT dibahas oleh Panitia Kerja (Panja) pada hari ini.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 254 DIM bersifat tetap telah disetujui dalam rapat kerja. Selanjutnya, panja akan membahas DIM lainnya.
“Namun sebelumnya nanti akan diuraikan kembali oleh tenaga ahli ya, agar betul-betul dalam Panja ini pun menurut saya harus juga menetapkan ya terkait dengan DIM tetap tadi,” jelas dia.
Sementara itu, 107 DIM yang bersifat redaksional akan dibahas dalam Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi (Timus-Timsin).
“Apakah dapat disetujui?” tanya Bob kepada peserta rapat.
Peserta rapat pun setuju lalu Bob mengetuk palu.
“Baik. Panja akan membahas DIM yang bersifat perubahan substansi sebanyak 11 DIM, substansi baru 22 DIM, dan yang dihapus sebanyak 19 DIM. Adapun kompilasi dan rekapitulasi DIM RUU sebagaimana bahan yang telah disampaikan kepada Bapak/Ibu anggota Baleg yang saya banggakan dan saya muliakan,” pungkas dia.
Baleg DPR memberikan perhatian khusus terhadap pembahasan RUU PPRT yang akan mengatur 11 poin penting.
Wakil Ketua Baleg DPR Martin Manurung menyampaikan, RUU PPRT sudah berada dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) selama 22 tahun.
"Dan saya pikir baik DPR maupun pemerintah harus memberikan perhatian dan komitmen agar RUU PPRT ini bisa segera kita selesaikan,” kata Martin membuka rapat dengar pendapat (RDP) terkait RUU PPRT, Rabu (11/3/2026).
Pembahasan RUU PPRT, kata Martin, sangat penting karena pekerja rumah tangga (PRT) belum diakomodasi dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Saat ini, pengaturan terkait pekerja rumah tangga masih terbatas pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga.
"Artinya level pengaturannya masih peraturan menteri. Karena itu kita perlu mendapatkan masukan sebelum panja membahas dan menyusun RUU PPRT ini, khususnya terkait pola penyelesaian konflik atau sengketa ketenagakerjaan di sektor pekerja rumah tangga," ujar Martin.
Setidaknya, terdapat 11 poin penting yang akan diatur dalam RUU PPRT. Beberapa di antaranya adalah mengatur hak bagi pekerja rumah tangga.
iDoPress berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung iDoPress Plus sekarang