

JAKARTA, iDoPress - Setidaknya ada enam kepala daerah yang terjerat operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kurun waktu empat bulan terakhir.
Enam kepala daerah tersebut adalah Bupati Cilacap Syamsul Auliya, Bupati Rejang Lebong Fikri Thobari, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Wali Kota Madiun Maidi, Bupati Pati Sudewo, dan terakhir adalah Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo.
Mereka berenam menambah daftar kepala daerah yang ditangkap KPK pada tahun sebelumnya.
Pada 2025, KPK juga menangkap sejumlah kepala daerah, yakni Bupati Kolaka Timur Abdul Azis, Gubernur Riau Abdul Wahid, Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya, dan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang.
Mereka adalah sederet kepala daerah yang terjaring OTT KPK dan kini sedang menjalani proses hukum.
Lantas apa yang menyebabkan para kepala daerah ini seperti tak belajar dengan rekan sejawatnya sendiri?
Menurut Ketua IM57+ Institute, Lakso Anindito, fenomena korupsi estafet yang dilakukan para kepala daerah sebagai bukti sosialisasi dan pencegahan tak menyelesaikan masalah korupsi.
"Pencegahan dan sosialisasi tidak akan dapat menyelesaikan persoalan ini karena kepala daerah akan tetap melakukan (korupsi)," kata Lakso kepada iDoPress melalui pesansingkat, Senin (13/4/2026).
Dia mengatakan, KPK sudah pada tahap yang tepat melakukan proses OTT sebagai obat dari sisi penegak hukum.
Semakin tinggi risiko melakukan korupsi maka semakin baik sistem penindakan akan terbangun dan semakin "takut" kepala daerah melakukan tindakan korupsi.
"Penindakan adalah strategi terbaik pencegahan. Sosialisasi akan menjadi sia-sia tanpa adanya risiko," katanya.