Ai

Profil Liliek Prisbawono Adi, Hakim MK Pengganti Anwar Usman yang Pensiun

Apr 10, 2026 IDOPRESS
Liliek Prisbawono Adi mengucapkan sumpah jabatan sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang menggantikan Anwar Usman.

JAKARTA, iDoPress - Liliek Prisbawono Adi mengucapkan sumpah jabatan sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang menggantikan Anwar Usman.

Diketahui, Anwar Usman pensiun sebagai Hakim MK pada 6 April 2026 setelah bertugas selama 15 tahun di lembaga tersebut.

Adapun Liliek mengucap sumpah jabatan sebagai hakim MK di hadapan Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (10/4/2026).

"Demi Allah saya bersumpah, bahwa saya akan memenuhi kewajiban hakim konstitusi dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945," kata Liliek mengawali penggalan sumpahnya.

"Dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta berbakti kepada nusa dan bangsa,” imbuh Liliek.

Profil Liliek Prisbawono Adi

Dilansir dari laman Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Liliek Prisbawono Adi merupakan hakim yang lahir di Bojonegoro, Jawa Tengah, pada 27 Oktober 1966.

Sebelum mengambil sumpah jabatan sebagai Hakim MK di hadapan Prabowo, Liliek Prisbawono Adi merupakan Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Medan.

Ia menjabat sebagai hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Medan sejak 19 April 2024.

Adapun sebelum menjadi Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Medan, Liliek Prisbawono Adi merupakan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sejak 24 Februari 2022.

Namanya juga pernah menduduki sejumlah posisi penting, termasuk sebagai Ketua Pengadilan Negeri Balikpapan di Kalimantan Timur dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pernah Disebut dalam Kasus CPO

Meski memiliki rekam jejak karier yang panjang, nama Liliek Prisbawono Adi sempat terseret dalam pusaran kasus pada April 2025.

Saat itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan bahwa Liliek belum diperiksa dalam kasus dugaan suap pemberian vonis lepas perkara korupsi pengurusan izin ekspor minyak mentah atau crude palm oil (CPO) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Kejagung menyatakan, pemeriksaan terhadap Liliek bergantung pada kebutuhan penyidikan. Saat perkara tersebut mencuat, Liliek diketahui pernah menjabat sebagai Ketua PN Jakarta Pusat.

Dalam kasus dugaan suap senilai Rp 60 miliar tersebut, Kejagung telah menetapkan delapan orang tersangka.

Mereka terdiri dari unsur hakim, aparatur pengadilan, hingga pihak swasta. Para tersangka tersebut antara lain hakim Djuyamto, hakim Agam Syarif Baharudin, dan hakim Ali Muhtarom.

Selain itu, Muhammad Arif Nuryanta yang saat perkara terjadi menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat juga ditetapkan sebagai tersangka

iDoPress berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung iDoPress Plus sekarang