Ai

Menaker Yassierli: Hubungan Industrial Harus Naik Kelas agar Pekerja Tak Tertinggal AI

Apr 3, 2026 IDOPRESS
Menaker Yassierli mendorong hubungan industrial naik kelas menjadi transformatif agar pekerja tak tertinggal AI dan perusahaan tetap tumbuh.

iDoPress – Gelombang automasi dan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) mulai mengubah cara kerja di banyak sektor.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli pun mengingatkan pekerja atau buruh dan pengusaha agar tidak berhenti pada hubungan industrial yang sekadar harmonis.

Menurut Yassierli, hubungan industrial perlu “naik kelas” menjadi transformatif agar pekerja tidak tertinggal oleh perubahan teknologi dan perusahaan tetap mampu tumbuh.

Pesan tersebut disampaikan Yassierli saat membuka Musyawarah Nasional Tahun 2026 FSP FARKES KSPSI di Jakarta, Kamis (2/4/2026).

Ia menilai, hubungan industrial ke depan tidak cukup hanya menjaga stabilitas atau meredam konflik, tetapi harus menjadi fondasi kolaborasi yang mendorong produktivitas serta kesejahteraan.

“Hubungan industrial harus naik kelas. Tidak hanya harmonis, tetapi juga transformatif sehingga pekerja dan perusahaan menjadi mitra strategis yang tumbuh bersama,” ujarnya dalam rilis pers yang diterima iDoPress, Jumat (3/4/2026).

Yassierli menilai, saat ini, perubahan perlu segera dilakukan karena struktur pekerjaan terus bergeser seiring digitalisasi.

Bahkan, imbuhnya, di sektor kesehatan dan farmasi, perkembangan teknologi menuntut cara kerja yang lebih adaptif. Oleh karena itu, inovasi tidak boleh berjalan sendiri tanpa perlindungan bagi pekerja.

“Ketika dunia berbicara tentang IT, automasi, dan AI, kami harus memastikan tidak ada pekerja yang tertinggal. No one left behind. Inovasi dan produktivitas harus berjalan seiring dengan perlindungan pekerja,” katanya.

Tahapan menuju hubungan industrial yang matang

Yassierli menjelaskan, hubungan industrial yang matang tidak lahir secara instan. Tahap awal dimulai dari kepatuhan terhadap regulasi ketenagakerjaan, lalu berkembang melalui komunikasi yang terbuka.

Setelah itu, hubungan industrial meningkat melalui konsultasi dalam pengambilan kebijakan, kerja sama dalam menyelesaikan persoalan, hingga mencapai kolaborasi dan kemitraan strategis.

dok. Humas Kemenaker Menteri Ketenagakerjaan Yassierli saat membuka Musyawarah Nasional Tahun 2026 FSP FARKES KSPSI di Jakarta, Kamis (2/4/2026).

Pada tahap tertinggi tersebut, pekerja tidak lagi dipandang semata sebagai faktor produksi, tetapi juga aset strategis perusahaan.

Dengan cara pandang itu, hubungan industrial tidak hanya berguna untuk mencegah perselisihan, tetapi juga menjadi jalan untuk memperkuat daya saing usaha dan menjaga keberlanjutan kesejahteraan pekerja.

Yassierli berharap, tingkat kematangan hubungan industrial di perusahaan-perusahaan terus meningkat.

Indikator perubahan tersebut bisa dilihat dari kehadiran serikat pekerja/serikat buruh (SP/SB), Perjanjian Kerja Bersama (PKB), hingga isi PKB yang semakin solutif dan menghasilkan kesepakatan saling menguntungkan.