Bepergian

Ternyata Ada Produk Alkohol Wajib Sertifikat Halal, Ini Penjelasannya

Apr 2, 2024
Jakarta, CNBC Indonesia - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) membenarkan ada produk beralkohol yang memang diwajibkan harus memiliki sertifikat halal.

Jakarta, CNBC Indonesia - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) membenarkan ada produk beralkohol yang memang diwajibkan harus memiliki sertifikat halal.

Hal itu disampaikan Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham dalam keterangan di situs resmi. Dia merespons warganet yang mempertanyakan label halal pada kemasan botol produk beralkohol tinggi.

Produk tersebut adalah produk antiseptik merek Onemed. Aqil mengatakan, dalam sistem Sihalal, produk tersebut memang terdaftar telah bersertifikat halal.

Disebutkan, pada sistem Sihalal tercatat, produk alkohol antiseptik bermerek Onemed Alkohol 70% dan 95% dengan produsen PT Jayamas Medica Industri terdaftar bersertifikat halal dengan nomor sertifikat ID35410001313500222. Sertifikat halal produk tersebut diterbitkan BPJPH pada tanggal 15 Desember 2022.

"Pertama, kami memastikan bahwa produk alkohol dengan merk dan kemasan sebagaimana dalam foto viral tersebut adalah produk alkohol sebagai antiseptik. Dalam sistem Sihalal, produk tersebut memang terdafar telah bersertifikat halal," katanya, dikutip Selasa (19/3/2024).

Dia menambahkan, meski mengandung alkohol dengan kadar 70% bahkan 95%, produk tersebut halal karena merupakan antiseptik yang merupakan barang gunaan. Untuk membersihkan luka, alat-alat medis, bukan produk minuman.

"Terkait hal hal ini, perlu kami sampaikan bahwa masyarakat harus membedakan antara produk-produk yang mengandung alkohol sebagai produk barang gunaan dengan produk minuman beralkohol alias minuman keras atau khamr," jelas Aqil.

"Sesuai Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 748 Tahun 2021 tentang Jenis Produk yang Wajib Bersertifikat Halal, produk antiseptik adalah produk yang dikenai kewajiban bersertifikat halal," tambahnya.

Keputusan Menteri Agama No 748/2021 tersebut menetapkan, produk antiseptik termasuk rincian jenis produk barang gunaan berupa Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT) dengan kode klasifikasi 4.5. Tak hanya antiseptik, kode klasifikasi 4.5 juga yang sama juga mencakup rincian jenis produk lain seperti disinfektan, antiseptika dan disinfektan, dan antiseptika dan disinfektan lainnya.